Rabu, 26 Juni 2013

Belajar Mengelola Sampah Dari Belanda

Sementara itu di Eropa dalam mengatasi masalah sampah ini, Komisi Eropa telah membuat panduan dasar pengelolaan sampah yang diperuntukkan untuk negara-negara anggotanya, seperti Belanda, Swedia dan Jerman. Dalam penyusunan panduan itu melibatkan pemerintah, pengusaha, dan rakyat masing-masing negara. Lalu, Kebijaksanaan Eropa itu kemudian diterjemahkan oleh parlemen negara masing-masing ke dalam perundang-undangan domestik, yang berlaku buat pemerintah pusat hingga daerah.
Sampai dengan abad ke-17 penduduk Belanda melempar sampah di mana saja sesuka hati. Di abad berikutnya sampah mulai menimbulkan penyakit, sehingga pemerintah menyediakan tempat-tempat pembuangan sampah. Di abad ke-19, sampah masih tetap dikumpulkan di tempat tertentu, tapi bukan lagi penduduk yang membuangnya, melainkan petugas pemerintah daerah yang datang mengambilnya dari rumah-rumah penduduk. Di abad ke-20 sampah yang terkumpul tidak lagi dibiarkan tertimbun sampai membusuk, melainkan dibakar. Kondisi pengelolaan sampah di Negeri Kincir Angin (Belanda) saat itu kira-kira sama seperti di Indonesia saat ini.

Di Belanda, mereka memisahkan sampah menjadi: sampah organik, sampah yang bisa didaur ulang, sampah yang tidak berbahaya bila dibakar, dan sampah yang berbahaya/beracun. Pemerintah Belanda menyediakan tempat2 sampah sesuai jenisnya, sehingga memudahkan dinas pengelolaan sampah untuk mengolahnya. Sampah organik seperti sisa makanan ataupun daun2an kemudian diproses menjadi pupuk kompos. Sampah2 seperti kertas, kaca, dan logam bisa didaur ulang kembali. Sedangkan sampah2 yang tidak berbahaya dibakar untuk kemudian bisa membangkitkan pembangkit listrik tenaga uap (ini bisa jadi solusi buat PLN yang katanya lagi krisis energi). Sedangkan sampah2 berbahaya seperti batu baterai dan aki di karantina karena berbahaya bagi lingkungan (sanitary landfill)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar