Menurut laporan UNEP Green Economy, dalam beberapa tahun terakhir,
pemerintah Korea dengan berbagai kebijakannya, berhasil menggalakkan
program daur ulang di Negeri Ginseng itu sekaligus menciptakan ribuan
lapangan kerja baru. Hal tersebut dilakukan pemerintah demi menciptakan
masyarakat yang mampu memanfaatkan kembali sumber daya (Resource
Recirculation Society).
Kebijakan “Extended Producer Responsibility” (EPR) dari
pemerintah mewajibkan perusahaan dan importir untuk mendaur ulang
sebagian dari produk mereka. (EPR) adalah suatu strategi yang dirancang
untuk mempromosikan integrasi semua biaya yang berkaitan dengan
produk-produk mereka di seluruh siklus hidup (termasuk
akhir-of-pembuangan biaya hidup) ke dalam pasar harga produk. Tanggung
jawab produser diperpanjang dimaksudkan untuk menentukan akuntabilitas
atas seluruh Lifecycle produk dan kemasan diperkenalkan ke pasar. Ini
berarti perusahaan yang manufaktur, impor dan / atau menjual produk
diminta untuk bertanggung jawab atas produk mereka berguna setelah
kehidupan serta selama manufaktur. Prinsip pengotor membayar - prinsip
pengotor membayar adalah prinsip di mana pihak pencemar membayar dampak
akibatnya ke lingkungan. Sehubungan dengan pengelolaan limbah, ini
umumnya merujuk kepada penghasil sampah untuk membayar sesuai dari
pembuangan
Lima tahun setelah kebijakan EPR ini diluncurkan yaitu pada 2003,
sebanyak 6,067 juta ton sampah berhasil didaur ulang dengan manfaat
finansial mencapai lebih dari US $1,6 miliar. Pada 2008, sebanyak 69.213
ton produk plastik berhasil didaur ulang, membawa manfaat ekonomi
sebesar US$69 juta. Selain itu, dalam masa empat tahun penerapan EPR
(2003-2006), sistem ini berhasil menciptakan 3.200 lapangan kerja baru .
Manfaat EPR terhadap lingkungan juga tak kalah besarnya.
Dengan mendaur ulang produk-produk yang ditentukan oleh EPR, Korea
berhasil mengurangi emisi karbon dioksida rata-rata 412.000 ton per
tahun. Sistem EPR juga berhasil mencegah terciptanya 23.532 ton emisi
gas rumah kaca dari pembuangan dan pembakaran sampah plastik.
Walaupun jumlah sampah di Korea terus meningkat (sejak tahun 2000),
namun jumlah sampah yang berhasil didaur ulang juga terus naik. Contoh,
pada tahun 1995, sebanyak 72.3% sampah padat dibuang di tempat
pembuangan sampah akhir (TPA) dan hanya 23,7% yang berhasil didaur
ulang. Pada tahun 2007, 57.8% sampah padat berhasil didaur ulang dan
hanya 23,6% yang dibuang. Pada tahun yang sama, sebanyak 81,1% dari
total sampah berhasil didaur ulang.
Dengan berkurangnya sampah dan tempat pembuanganya, bisnis
baru tercipta. Proyek Pemulihan Kembali Gas Dari Sampah Korea (Korea’s
Landfill Gas Recovery Project) kini menjadi sebuah proyek pengembangan
energi bersih besar dengan kapasitas energi mencapai 50 MWh dan
memroduksi 363.259 MWh pada tahun 2009.
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Perkotaan (Metropolitan Landfill Power
Plant) telah berhasil mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 0,4 juta
ton antara April dan November 2007. Proyek ini diharapkan mampu
mengurangi 7 juta ton emisi gas rumah kaca dalam jangka waktu 10 tahun
(dari April 2007 hingga April 2017).
Dalam periode yang sama, pembangkit tersebut diharapkan
mampu menghemat biaya pemerintah sebesar US$126 juta. Pembangkit ini
juga telah berhasil mengurangi impor minyak Korea sebesar 530.000 barel
pada tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar