Selasa, 09 Juli 2013

Revitalisasi Bajaj perlu diikuti juga dengan Fasilitas Lingkungan

Jakarta | Jurnal Nasional
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai gagal menjalankan revitalisasi (peremajaan) bajaj pengguna bahan bakar minyak (BBM) ke bajaj bahan bakar gas (BBG). Program yang dimulai sejak tahun 2007 itu hanya berhasil meremajakan sekitar 2.500 bajaj dari 15 ribu bajaj yang beroperasi di Ibu Kota. Tak ayal, target "langit biru" Jakarta tahun 2012 terancam mundur.
Sesuai amanat Peraturan Gubernur No 141 Tahun 2007 Tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 20, Pemprov DKI wajib segera merevitalisasi seluruh angkutan umum dan pengoperasiannya menggunakan bahan bakar gas.
Pemprov DKI melancarkan sejumlah aksi, seperti: pengadaan bus Transjakarta yang sepenuhnya menggunakan BBG, diikuti peremajaan bajaj dengan BBM ke bajaj berbahan bakar gas. Kepala Divisi Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengakui, dalam upaya menjalankan program-program tersebut terdapat sejumlah kendala. "Kendala terberat dihadapi dalam menyukseskan program peremajaan bajaj BBM," katanya kepada Jurnal Nasional, Kamis (4/8).





Namun yang tidak kalah pentingnya adalah revitalisasi fasilitas lingkungan, misalnya 
Truk Sampah:banyak terlihat truk sampah yang tidak layak lagi baik bentuk, asap kendaraan maupun muatannya yang seringkali tercecer di jalan


atau fasilitas penampung sampah

 mobil pengawas kebersihan kota


 mobil penyiram tanaman

 atau tempat sampah disepanjang sungai agar tidak mencemari lingkungan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar